SURABAYA, iNews.id - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menyiapkan tim khusus untuk menjembatani para pengembang yang kesulitan mengurus izin usaha. Pembentukan tim tersebut menyusul diberlakukannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha, sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy, mengatakan KKPR yang merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ini baru berjalan 6 bulan. Sehingga implementasi di lapangan masih banyak mengalami kendala.
"Jadi kita akan membuat tim dari DPD REI Jatim ini yang akan menjembatani teman-teman yang kesulitan," katanya usai Sosialisasi & Kajian Terkait pengurusan KKPR, di kantor REI Jawa Timur, Jumat (04/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Soesilo mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BPN Provinsi Jawa Timur.
"Kalau kita memang tidak bisa membantu meyelesaiakan terkait teknis atau kelengkapan lainnya, baru nanti kita akan koordinasikan dengan BKPM. Dari BKPM pun sudah siap, sudah punya tim yang juga akan membantu supaya ini berjalan. Karena kita semua tahu bahwa ini memang sistem dan teknis," terangnya.
BACA JUGA:
DPD REI Jawa Timur Optimistis Pasar Properti Tumbuh Diatas 20 Persen
Sejak KPPR diberlakukan, banyak pengembang terganjal dari sisi kelengkapan dan tata ruang. "Jadi soal tata ruang ini, daerah mau gak mau harus siap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupatennya. Padahal banyak kabupaten itu yang masih Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tapi ini mudah-mudahan bisa berjalan untuk dilengkapi untuk RDTR nya," jelasnya.
Menurut Soesilo, jika dibandingkan dengan aturan lama, aturan baru ini sangat membantu dan memudahkan para pengembang. Selain lebih cepat karena hanya membutuhkan waktu selama 20 hari, juga bisa mengurangi pertemuan dengan pihak terkait.
"Jika semua lengkap 20 hari akan siap. Berarti lebih cepat. Kalau dulu tahapannya cukup panjang, bisa memakan waktu hingga 6 bulan," ungkapnya. Hanya saja, saat ini masih perlu belajar dan penyesuaian.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPD REI Bidang Penyediaan Rumah Sejahtera Tapak, Danny Wahid menegaskan, bahwa singkronisasi dan pemahaman terhadap KKPR, baik dari sisi pengembang maupun pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sangat penting, agar proses berjalan lancar.
KKPR, kata dia merupakan sumber awal dari di mulainya kehidupan dalam suatu bisnis.
"KKPR itu pertama izin itu keluar. Jadi sangat fundamental. Harapan kita KKPR ini bisa cepat singkron. Sehingga perekonomian pasca Covid segera pulih," ujarnya.
Diketahui, Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui website https://oss.go.id/ atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021).
Editor : Ali Masduki