Dia juga menceritakan bahwa setiap proses untuk menerima kembali hak nya, dilaluinya dengan mudah dan cepat.
"Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, seperti membawa KTP, Buku Tabungan dan data lain, proses tersebut tidak sampai setengah jam sudah selesai," tambah Fauziah.
Adapun, data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho adalah sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening. Atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak Rp 22,13 milyar, dari total simpanan sebanyak Rp86,63 miliar.
Bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A. Yani dan BSI KCP Jombang Mojoagung.
Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Editor : Arif Ardliyanto