get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

PN Surabaya Kabulkan Gugatan Kedua Pengusaha yang Diberhentikan Sepihak oleh Pembina Yayasan

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:50 WIB
header img
Pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2/2022). (Foto: MPI)

Sementara itu, salah satu pengacara penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar. 

Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

“Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. 

Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan, justru sangat berjasa” ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. “Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan,” kata Nasir. 

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut