SURAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Langkah ini menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Februari 2024.
Demi memastikan keadilan bagi nasabah, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang dijadwalkan selesai dalam 90 hari kerja.
"Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap dalam periode 90 hari," katanya.
Dengan komitmen untuk transparansi dan keadilan, LPS berupaya memastikan nasabah mendapatkan hak mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Editor : Arif Ardliyanto