SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Saat Orde Baru, perayaan Imlek dan segala hal berbau Tionghoa dibatasi oleh Instruksi Presiden No 14 Tahun 1967. Namun, semuanya berubah ketika Abdurrahman Wahid, atau lebih dikenal sebagai Gus Dur, menjabat sebagai Presiden keempat Indonesia.
Pada tahun 2000, Gus Dur mencabut Instruksi Presiden tersebut, membuka jalan bagi perayaan Imlek di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden No 19/2001, yang diterbitkan pada 9 April 2001, Gus Dur secara resmi mengakui Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi mereka yang merayakannya.
Tindakan bersejarah ini menandai awal dari pengakuan resmi terhadap perayaan Imlek di Indonesia. Kemudian, pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengukuhkan status Imlek sebagai hari libur nasional, yang berlaku efektif mulai tahun 2003.
Dengan langkah Gus Dur dan dukungan penuh dari pemerintah berikutnya, perayaan Imlek telah menjadi bagian penting dari kalender keagamaan dan budaya Indonesia.
Kebijakan untuk menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia dan China saja, tetapi juga beberapa negara di dunia. Beberapa negara, terutama yang memiliki populasi keturunan Tionghoa cukup besar juga mengikuti Indonesia dan China.
Editor : Arif Ardliyanto