Sebagai informasi, saat Orde Baru praktik perayaan Imlek atau Tahun Baru China nyaris lenyap dari bumi Indonesia karena adanya Instruksi Presiden Soeharto Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Inpres itu memaksa etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan adat istiadatnya dilakukan secara terbatas. Mereka diperbolehkan merayakan tapi dalam suasana tertutup, hanya di lingkungan keluarga. Kondisi ini sempa diceritakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.
"Ketika zaman Orde Baru dengan berbagai latar belakang dan dengan pertimbangan Pak Harto sebagai Presiden atas nama stabilitas, atas nama macam-macam, konflik politik dan seterusnya, seluruh tradisi dan budaya Tionghoa dilarang. Termasuk perayaan Imlek. Bahkan yang sifatnya tradisi-tradisi, hiburan pun dilarang waktu itu,” kata Wakil Ketua DPR RI pada 2021.
Editor : Arif Ardliyanto