get app
inews
Aa Text
Read Next : Menginap Ala Sultan di Morazen Hotel Surabaya, Tempat Favorit Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Naik, Ini Rinciannya!

Selasa, 13 Februari 2024 | 10:51 WIB
header img
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tunjangan kinerja pegawai Bawaslu naik. Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum tersebut diterbitkan oleh Presiden dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Dilansir dari okezone, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut