JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jombang menghadapi sorotan setelah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS 06 Desa Losari Kecamatan Ploso menjadi sorotan karena kesalahan administrasi yang mengundang perhatian.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, kesalahan administrasi ini terkait dengan 21 pemilih "siluman" yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP dari luar wilayah Desa Losari.
"Pemilih tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Banten dan Samarinda, yang seharusnya tidak berhak memberikan suara di TPS tersebut," ungkap Dafid.
Kesalahan ini mengakibatkan rekomendasi untuk melakukan PSU, dengan persiapan tengah dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah mengirimkan pemberitahuan kepada tim kampanye Paslon Pilpres dan tim kampanye DPD Pemilu 2024 terkait pelaksanaan PSU di TPS 06 Desa Losari Kecamatan Ploso.
Editor : Arif Ardliyanto