Menurutnya, masalah yang sama juga terjadi pada tetangganya. Ia kemudian menanyakan kejelasan sertifikat itu ke perwakilan PT Pangkat Dewata Makmur yang berada di GTA.
"Kami menanyakan kejelasan mengenai penyelesaian SHM kepada penanggung jawab pemasaran saudara Yuli, mungkin bisa difasilitasi bertemu direktur PT Pangkat untuk menyelesaian SHM," tutur Irmaya didampingi suaminya.
"Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan kepastian tentang penyelesaian SHM kami," lanjutnya.
Tidak sampai di situ, pihaknya juga mendatangi kantor PT Pangkat Dewata Makmur di Malang, tepatnya di Kompleks Pertokoan Sawojajar Permai Malang.
Di Malang, Tiyas hanya ditemui staf developer dan hanya diberi model A bukti proses pemecahan sertifikat.
"Namun setelah kami cek melalui aplikasi BPN (Sentuh Tanahku, red), informasi yang tertera bukan proses pemecahan sertifikat, tapi perpanjangan hak," terang dia
Ia pun kembali menanyakan hal itu ke pihak developer. "Lucunya, kami disuruh menemui orang BPN Sidoarjo. Apa urusannya dengan BPN, ini kan masalah kami sebagai user dengan developer," ungkap Irmaya dengan nada kesal.
Lantaran tidak ada kejelasan dan merasa dipingpong pihak developer, masih kata Irmaya, warga sepakat mendatangi kantor developer ini.
"Kami selaku konsumen sangat keberatan atas pengingkaran janji-janji yang telah disepakati bersama. Sejak 5 Oktober 2021 hingga saat ini tidak ada kejelasan sertifikat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ahmad Ajib Ridwan, yang juga membeli rumah di blok GG. Rumah yang ia beli juga berukuran 6x11 meter dengan harga Rp369 juta.
"Waktu itu saya beli secara cash pada 2021," kata Ajib.
Editor : Ali Masduki