Ia mengaku pembelian rumah itu tidak ada perjanjian jual belinya. Ikatan Jual Beli (IJB) pun tidak ada. Sedangkan bukti pembelian rumah hanya berupa kwitansi dengan stempel PT Pangkat Dewata Makmur.
"Saya saat itu khusnudhon (berprasangka baik, red) saja, karena saya yakin developer besar pasti akan mengurus sertifikatnya," terangnya.
Kemudian dia diberi tahu oleh warga lainnya, jika sertifikat tanah dirinya belum diurus oleh developer.
"Kaget saya, apalagi ditunjukkan bukti tanah yang dijual dengan status Letter C. Dulu waktu saya beli, pihak developer bilang sedang proses pecah di BPN dan berkasnya diurus oleh notaris, itu Juni 2021," kata Ajib.
"Sampai sekarang ini saya belum menerima berkas apa-apa, padahal belinya cash waktu itu," tandasnya.
Editor : Ali Masduki