get app
inews
Aa Text
Read Next : Panas Jelang Pilkada Jombang, Bawaslu Investigasi Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa Ikut Kampanye

Tiga Warga Laporkan Adanya Dugaan Money Politics Caleg di Pasuruan ke Bawaslu, Ini Modusnya

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:52 WIB
header img
Warga Laporkan Adanya Dugaan Money Politics Caleg di Pasuruan ke Bawaslu. Foto iNewsSurabaya/ist

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. "Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini," ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur Nomor 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. "Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana," ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya," bebernya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut