get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Dua Pelaku Penimbunan BBM Diamankan Polda Jatim, Begini Kronologinya

Jum'at, 08 Maret 2024 | 07:48 WIB
header img
Polda Jatim mengamankan Dua Pelaku Penimbunan BBM. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut