get app
inews
Aa Read Next : Gugatan Sungkono Ditolak MK, Tom Liwafa Lega

Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kamis, 14 Maret 2024 | 12:32 WIB
header img
Kuasa Hukum Budi Said hadir dalam sidang gugatan praperadilan, yakni Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben D Hadjon dan Ivan Wijaya. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.idSidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para Kuasa Hukum dari Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi. 

Ketiga saksi tersebut, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina serta Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan Kuasa Hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan ini masing-masing Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben D Hadjon dan Ivan Wijaya. Dipimpin Lusiana Amping Hakim, Praperadilan PN Jaksel, saksi pertama yang dihadirkan adalah Lina Irwanto.

Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said. Lina adalah orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejaksaan Agung.

Lina mengatakan kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan. “Pak Budi dalam pembelian emas di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” ungkap Lina di PN Jaksel pada Rabu (13/3).

Saksi berikutnya adalah Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina (bagian usaha PT Trijaya Kartika) dan Liem Hendra Prasetya Halim yang mendampingi Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung pada (18/01) lalu. Liem kemudian menceritakan kronologi saat mendampingi Budi Said saat pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung. Tapi Liem tidak masuk saat Budi diperiksa.

Saat Budi diperiksa, kata Liem, ada penyidik yang mendatanginya dan menyita barang-barang yang dibawa Budi, bahkan telepon genggam milik Liem juga diperiksa termasuk email. “Penyidik minta HP saya dan memeriksa isi HP dan email. Memeriksa yang ada hubungannya dengan Antam. Milik Pak Budi yang dibawa adalah tas, HP dua masing-masing iPhone dan GSM merk Nokia serta uang dollar Singapura,” papar Liem.

Hotman Paris mengatakan, ada yang janggal sebelum kliennya ditahan. "Ada yang mengaku Resa sebagai pengacara Budi Said dan duduk disampingnya waktu tanda tangan berita pemeriksaan. Padahal Budi Said kliennya tidak mau didampingi Resa sebagai penasehat hukum. Bahkan, Resa yang menandatangani berita acara pemeriksaan," tutur Hotman ditengah jalannya persidangan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut