SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Berkas perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan ini terjadi setelah tiga pekan proses penyidikan.
Menurut informasi dari situs resmi SIPP PN Surabaya, sidang perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa (19/3/2024) mendatang, tepatnya di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal Alex, mengungkapkan bahwa telah ditunjuk hakim yang akan memimpin sidang ini. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Erin Tuah Damanik, Hakim Anggota Mangapul, Hakim Anggota Heru Hanindyo, dan Panitera Pengganti Siswanto.
Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah sidang perdana dengan agenda dakwaan akan digelar secara tatap muka atau daring. Namun, sidang akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Alex menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diumumkan pada Senin (18/3/2024), karena sidangnya akan berlangsung pada Selasa (19/3/2024).
"Perkembangannya nanti disampaikan Senin (18/3/2024), karena sidangnya Selasa (19/3/2024)," katanya, Sabtu (16/3/2024).
Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian Sera Afrianti alias Dini (29) karena dilindas mobil di salah satu mal di Surabaya Barat.
Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Editor : Arif Ardliyanto