SURABAYA, iNews.id - Wacana untuk Pemanfaatan situs bersejarah Candi Prambanan dan Borobudur untuk kepentingan agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan dunia, telah mencapai kemajuan yang sangat menggembirakan.
Diketahui, bahwa Menteri Agama, Menteri Dikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Par dan Ekonomi Kreatif, beserta Gubernur DIY dan Gubernur Jawa Tengah bersama-sama mencanangkan kedua candi sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia.
Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang diatur dalam Pasal 85, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.
Selain itu terdapat pula dalam Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut terwujud dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon, untuk kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan dunia.
Editor : Ali Masduki