Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan ini bermanfaatt tidak hanya dari sisi keagamaan. Namun juga memberi dampak positif seperti perekonomian bagi masyarakat luas.
"Dan dalam perkembangan sekarang ini, semua ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas, dalam arti tidak hanya yang ada di sekitar Candi," imbuhnya.
Pihak pemerintah daerah baik Yogyakarta maupun Jawa Tengah memberikan dukungan penuh atas kesepakatan tersebut. Bahkan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turut menyanpaikan kesiapan untuk memfasilitasi Candi Prambanan dan Candi Borobudur jadi tempat peribadatan dunia.
Nota Kesepakatan empat Menteri dan dua Gubernur yang ditandatangani kali ini merupakan payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur, sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.
Menurut Sultan, Pemda DIY dan Jateng akan terus melakukan dialog pada para pemuka agama dalam pengaplikasian Nota Kesepakatan tersebut.
Selain itu, juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam memanfaatkan kedua candi untuk peribadatan dunia.
Editor : Ali Masduki