get app
inews
Aa Text
Read Next : LPKAN Ajak Masyarakat Cerdas Memilih di Pilkada 2024

Rezeki Nomplok Bagi PNS Jombang, THR dan Gaji ke-13 Bakal Dibagikan, Honorer Harap-Harap Cemas!

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:11 WIB
header img
Kantor BPKAD Kabupaten Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Namun demikian, meskipun PNS dan ASN resmi menerima THR dan gaji ke-13, pekerja honorer di Kabupaten Jombang tidak mendapatkan manfaat serupa. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 14/2024 yang hanya mengatur penerimaan THR untuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut