Asyik Main Judi Online di Warung kopi, 2 Pria di Sampang Diciduk Polisi
Senin, 25 Maret 2024 | 20:08 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto