Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Pekerja Sawah di Jombang Tewas Terkena Pestisida, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Berhasil Ringkus 7 Penjual Miras Selama Ramadan di Jombang, 1.650 Botol Minuman Haram Disita!

Selasa, 26 Maret 2024 | 03:53 WIB
  • author Zainul Arifin
Polisi Berhasil Ringkus 7 Penjual Miras Selama Ramadan di Jombang, 1.650 Botol Minuman Haram Disita!
Barang bukti miras yang diamankan Polres Jombang. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Ketua tim, ujarnya, menegaskan bahwa kegiatan penjualan miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain menyita ribuan botol miras, ketujuh penjual juga ditahan dan akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jombang sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya.

Dengan tekad yang kuat dan tindakan tegas, Polres Jombang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut