get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

Bupati Jember Serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Sebut Manfaatnya Luar Biasa

Rabu, 03 April 2024 | 12:21 WIB
header img
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Foto/BPJamsostek

JEMBER, iNews.id - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diserahkan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin ini dilakukan usai gerakan Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Dusun Kebun Gunung, Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang.

Santunan secara simbolis diberikan kepada 1 ahli waris dengan nilai total mencapai Rp42 Juta.

Hendy Siswanto mengatakan, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya luar biasa.  Iuan sangat murah dan tidak sebanding antara premi yang dibayarkan dengan manfaat yang diberikan.

“Ini program sangat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris serta program mencerdaskan kehidupan bangsa karena adanya manfaat tambahan beasiswa, beasiswa tersebut mencegah anak putus sekolah sehingga SDM kita akan tetap unggul,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menjelaskan, saat ini BPJamsostek menjalin kerja sama dengan Pemkab Jember untuk pengalihan risiko, ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/keluarga/anak apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko.

Saat ini, BPJamsostek mengajak stakeholder untuk satukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek.

Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apa pun pekerjaannya mau itu Petani, Nelayan, Peternak dan memiliki aktivitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp 16.800 untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun kita juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp20.000 per orang per bulan ke dalam program Jaminan Hari Tua,'' imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut