PANGKAL PINANG, iNews.id – Ruslim Bin Haririm, seorang Rarapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang kabur.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, Ruslim Bin Hariri melarikan diri pada Minggu (13/02) lalu. Saat ini pihaknya tengah membentuk tim gabungan untuk memburunya
Ia meyakini, pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang-red) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” katanya, Selasa (15/2)
Muslim bin Haririm merupakan narapidana yang dijatuhi pidana 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp800.000. Baru menjalani sekitar satu setengah tahun masa pidana, warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Editor : Ali Masduki