Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Long Weekend Tahun Baru Islam 2025, Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Jawa Timur Aman
Advertisement . Scroll to see content

Gus Muhdlor Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo, Ini Pernyataan Pj Gubernur Jawa Timur

Kamis, 18 April 2024 | 19:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Gus Muhdlor Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo, Ini Pernyataan Pj Gubernur Jawa Timur
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono belum berencana menonaktifkan Muhdlor Ali sebagai Bupati Sidoarjo pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Adhy mengaku saat ini belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gus Muhdlor, panggilan karib Muhdlor Ali sebagai tersangka. 

“Kalau nanti memang sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kita tentu akan keluarkan  surat untuk penunjukkan wabup (wakil bupati) sebagai Plt-nya,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).

Pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menunggu penetapan resmi Gus Muhdlor menjadi tersangka. Namun, langkah menunjuk pelaksana tugas (Plt) harus dilakukan agar roda pemerintahan di Sidoarjo bisa tetap berjalan. 

“Kalau sudah penahanan, kan harus jalan pemerintahannya. Nanti kalau sudah selesai masalahnya, barulah kalau ada sisa waktu wabup ditetapkan sebagai bupati. Tapi itu masih lama sekali,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut