SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan tekadnya dalam menerapkan keadilan restoratif. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan bantuan hukum gratis untuk memungkinkan tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.
Rutan I Surabaya menjadi pelaku utama dalam mendorong pelaksanaan keadilan restoratif. Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Surabaya telah menjadi proyek percontohan dalam menerapkan pidana alternatif sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dari data yang kami miliki, tren pelaksanaan pidana alternatif melalui mediasi di Surabaya terus meningkat," kata Heni pada tanggal 18 April.
Bukti nyata dari komitmen ini terlihat dari capaian Rutan Surabaya pada tahun 2023, di mana sudah terjadi 30 kali mediasi antara pelaku kejahatan dengan kategori ringan.
"Mengesankan, meskipun baru empat bulan berjalan, tahun ini sudah ada 24 tahanan yang tidak mengalami proses pidana penjara karena berhasil dalam mediasi dengan korban," ungkap Heni.
Dengan demikian, Heni sangat optimis bahwa penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan membantu mengatasi masalah overkapasitas di lapas dan rutan.
"Kami tidak hanya akan berhenti pada mediasi, tetapi juga akan berupaya mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban," tegas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadlian restoratif. Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.
"Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak," ujar Hendrajati.
Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri/ mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.
"Jadi dampak/ kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kita upayakan untuk mediasi," terang Hendrajati.
Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," terangnya.
Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selali mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.
"Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," harapnya.
Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan.
"Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tutup Hendrajati.
Editor : Arif Ardliyanto