Dasar Hukum Kegiatan ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pemantauan pengunggahan data dukung dan verifikasi awal penilaian mandiri oleh Pemerintah Daerah pada aplikasi penilaian IRH.
"Serta validasi dan verifikasi data dukung penilaian IRH Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Timur Tahun 2024," jelasnya.
Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan pendampingan ini melibatkan Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Jawa Timur dan peserta didampingi langsung oleh Tim Sekretariat berdasarkan pembagian Bakorwil.
Narasumber dan moderator dari berbagai pihak memberikan materi tentang pentingnya IRH sebagai parameter keberhasilan Pemda dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Dulyono juga menyampaikan pentingnya kerjasama dalam memastikan keberhasilan reformasi birokrasi. Dia juga menggarisbawahi peran penting Pemerintah Daerah dalam mendukung penilaian IRH.
Dengan demikian, pendampingan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemenuhan data pada aplikasi IRH oleh Tim Kerja Pemerintah Daerah Jawa Timur. Harapannya, hal ini akan membantu meningkatkan nilai IRH di wilayah Jawa Timur pada Tahun 2024.
Editor : Arif Ardliyanto