SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono Hari ini, (29/04), resmi melantik pejabat administrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil, notaris pengganti serta pemohon kewarga negaraan.
Kegiatan yang berlangsung Aula Raden Wijaya tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Heni Yuwono menggarisbawahi pentingnya kedudukan hukum dalam menetapkan status kewarganegaraan.
"Orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara Indonesia, sementara bagi orang bangsa lain, status kewarganegaraan harus disahkan terlebih dahulu melalui Undang-undang," ungkapnya.
Dengan pelantikan tersebut, para WNA yang baru saja dilantik diingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari dan mengikuti proses pengembalian berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum," tegas Heni Yuwono.
Selain itu, Heni Yuwono juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan. Dia menekankan bahwa koordinasi dengan penyidik utama, yakni Polri, adalah hal yang tak bisa diabaikan.
"PPNS harus meningkatkan kerjasama dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas) dalam memberikan bantuan penyidikan," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto