JEMBER, iNews.id – Dua Pekan lalu, legalitas Hak Guna Usaha (HGU) salah satu unit usaha PTPN XII yang terletak di Kabupaten Jember, Kebun Mumbul dipersoalkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB), menjadi perhatian khusus Manajemen PTPN XII.
Tepatnya pada 2 Februari 2022, telah digelar kegiatan mediasi antara PTPN XII yang diwakili oleh Imam Dwi Hartono, Manajer Kebun Mumbul, dengan Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB) di Kantor Induk Kebun Mumbul.
Dalam kegiatan tersebut, Kelompok APMB yang diwakili oleh puluhan petani, mempermasalahkan keabsahan/legalitas HGU Kebun Mumbul yang menduga masa berlakunya telah habis.
Menanggapi hal tersebut, PTPN XII menunjukkan dokumen legalitas HGU Kebun Mumbul yaitu HGU No. 2/Suco dan HGU No. 5/Lengkong yang masih berlaku hingga 31 Desember 2037 kepada Ketua SEKTI yang hadir dalam acara mediasi tersebut.
“Kami menunjukkan Sertifikat HGU tersebut supaya informasi palsu tentang HGU telah berakhir tidak berkembang lagi. Isu tersebut dimanfaatkan sekelompok pihak untuk memprovokasi masyarakat dengan melakukan pemasangan spanduk tentang isu reforma agraria serta penanaman secara ilegal di area HGU produktif Kebun Mumbul PTPN XII," ungkap Imam pada acara mediasi di depan perwakilan para petani.
Editor : Ali Masduki