get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, PTPN I Regional 5 Gelar Mudik Gratis 2024

Dituding Rebut Lahan Sepihak, PTPN XII Tunjukkan Legalitas HGU Kepada Petani

Kamis, 17 Februari 2022 | 16:19 WIB
header img
Mediasi antara PTPN XII dengan Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB). (Foto: iNews)

Disisi lain, Kepala Sub Bagian Hukum Aset, Reno Handoyo, berencana akan melakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat sekitar Kebun Mumbul, dengan harapan masyarakat mulai sadar hukum, dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang menyebarkan isu Reforma Agraria sehingga memicu tindakan – tindakan yang melawan hukum. 

“Kami telah menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk Sosialisasi kepada warga. Provokator sengaja memunculkan sengketa/konflik dan membenturkan PTPN XII dengan warga. Terlihat ada yang memelintir isu dan memberikan hoax tentang TORA untuk memprovokasi warga melakukan tindakan melawan hukum," papar Reno. 

Sebagaimana Perpres 86 pasal 22 tahun 2018, pengusul dan pemberi rekomendasi tanah sebagai obyek reforma agraria adalah Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. 

“Sehingga jelas, selain yang termasuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana prepres 86 pasal 22 tahun 2018, tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan tanah sebagai obyek reforma agraria, apalagi membuat banner yang bertuliskan “Lokasi/Lahan ini masuk Redistribusi Tanah, Obyek Reforma Agraria," jelas Reno.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan, Winarto menambahkan PTPN XII sebagai pemegang HGU wajib bertanggung jawab atas pengelolaan dan penjagaan aset yang notabene merupakan aset negara. 

“Aset tersebut sudah tercatat di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN oleh karena itu, menjadi kewajiban PTPN XII untuk mengamankan dan mengelola aset tersebut," pungkas Winarto.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut