Dia menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa pil ektasi pecahan kecil 2 butir, (sisa penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram. "Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine," ungkapnya.
Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. Dan selanjutnya para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan assessment guna menentukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto