JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Jasa Raharja bersama kepolisian melakukan takziah sekaligus menyerahkan santunan kematian kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Penanggung jawab Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo, secara langsung menyerahkan santunan kepada Suyono (63), ahli waris korban, di rumah duka yang berlokasi di Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penyerahan ini turut didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto.
"Hari ini, kami melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Agus Wibowo usai menyerahkan santunan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. "Kami memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah," ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Kami berkolaborasi dengan Polri sebagai bagian dari upaya yang telah dibangun dan berjalan dengan baik," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan tragis ini. "Kami mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian ini," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto