get app
inews
Aa Read Next : Terjebak Janji Manis, Kakak Beradik Tertipu Calo TKI di Jombang Hingga Rp129 Juta, Lapor Polisi!

Polisi Jombang Gencar Razia Miras, Ratusan Botol Disita di Warung Sembako?

Minggu, 26 Mei 2024 | 10:50 WIB
header img
Kepolisian Jombang kini terus intens melakukan razia miras untuk menemukan barang ilegal. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Upaya menekan kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) membuat polisi bergerak cepat. Kepolisian Jombang kini terus intens melakukan razia miras untuk menemukan barang ilegal. 

Kali ini, target operasi adalah sebuah warung sembako di wilayah Sentul, Tembelang, yang digerebek oleh tim korps seragam coklat. Hasil penggerebekan tak main-main. Polisi berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang-barang haram ini disembunyikan penjual di dalam kardus kosong agar tidak terdeteksi oleh petugas.

Kasatsamapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengonfirmasi penangkapan HR (37), seorang warga Kalikejambon, Tembelang. HR didapati menjual miras di warung sembako miliknya di wilayah Sentul.

"Warung sembako yang biasanya menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menyimpan dan menjual minuman keras berbagai merek di dalam kardus kosong," ujar Aly kepada iNews.id pada Minggu (25/4/2024).

Dari hasil penggeledahan, Tim Samapta berhasil menyita 135 botol miras berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
- 27 botol anggur merah Orang Tua
- 9 botol anggur hijau merek Intisari
- 4 botol anggur gingseng merek Intisari
- 4 botol anggur merah merek Intisari
- 6 botol anggur kolesom
- 9 botol anggur hijau API
- 7 botol anggur gold
- 6 botol vodka Topi Miring 250 ml
- 7 botol vodka Topi Miring 1 liter
- 3 botol Iceland 350 ml
- 8 botol Iceland 250 ml
- 3 botol Iceland 500 ml
- 8 botol Newport 620 ml
- 10 botol Prost
- 5 botol Singaraja 620 ml
- 2 botol Singaraja 250 ml
- 6 botol Soju
- 11 botol Prost kaleng

"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Jombang untuk diproses sesuai prosedur," tegas Aly, yang pernah menjabat sebagai Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut