SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damar menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers
Diawali dengan aksi berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut
Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.
"Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" katanya saat dikonfirmasi di sela aksi, Rabu (29/5/2024)
Falen, sapaan akrabnya mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan ULJ Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers" ujarnya
Editor : Arif Ardliyanto