Suwandi menekankan bahwa UU P2SK memberikan LPS kemampuan untuk menangani bank sebelum kondisinya memburuk. Dengan undang-undang ini, fungsi LPS tidak lagi sekadar sebagai paybox dan loss minimizer, tetapi juga sebagai risk minimizer dengan fungsi surveilans dan early involvement.
LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank bermasalah, termasuk menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat. "Opsi ini telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ," tambah Suwandi.
Per 31 Mei 2024, LPS telah membayarkan total simpanan layak bayar sebesar Rp 331,15 miliar (97,98 persen) dan 33.400 rekening (97,26 persen) untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang izinnya dicabut oleh OJK sejak September 2023.
Waktu pembayaran klaim oleh LPS terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2021, pembayaran klaim tahap pertama memerlukan 9 hingga 14 hari kerja, namun pada 2024, proses ini dipercepat menjadi hanya 5 hari kerja.
Kepada para debitur BPR Karya Remaja Indramayu yang masih memiliki kewajiban, LPS mengimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. Tim Likuidasi LPS akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sesuai dengan MoU yang sudah ada dengan Kejaksaan Agung RI.
Editor : Arif Ardliyanto