get app
inews
Aa Text
Read Next : APK Paslon Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang, Bawaslu Jombang Sebut Ada Tindak Pidana Pemilu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:07 WIB
header img
Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kejadian persetubuhan itu terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023 silam. Dalam aksinya di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya. 

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom. "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut