Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 16 Tahun Dibawa Kabur Pacar, Empat Hari Hilang, Pelaku Ngaku Pernah Tidur dengan Korban
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:07 WIB
  • author Zainul Arifin
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara
Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kejadian persetubuhan itu terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023 silam. Dalam aksinya di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya. 

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom. "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat itu.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut