Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Pengusaha Zahir Ali Diperiksa KPK, Begini Pernyataan Jubir

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:20 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Pengusaha Zahir Ali Diperiksa KPK, Begini Pernyataan Jubir
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara terus dikebut, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi kunci. Zahir Ali diduga memiliki informasi penting mengenai tindakan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.

"Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meskipun Tessa tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Zahir, dia menegaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan peran Zahir di perusahaan tersebut. 

"Secara garis besar, pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara pada Kamis (13/6), KPK mengumumkan penyidikan resmi terhadap dugaan korupsi ini. Selain memeriksa Zahir, KPK juga telah mencegah sepuluh orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, efektif sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Di antara yang dicegah adalah dua manajer dari PT CIP dan PT KI, DBA dan PS, notaris JBT, advokat SSG, serta enam pihak swasta lainnya termasuk Zahir Ali.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut