Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan, yang kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan hilang.
Setelah diselidiki lebih lanjut, AW menjadi tersangka utama. Beberapa hari kemudian, AW dipanggil untuk memberikan keterangan. "AW mengakui telah mencuri 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut," jelas Solihin.
Tidak hanya itu, AW juga mengaku telah melakukan pencurian pada beberapa kesempatan lain, termasuk pada 24 Mei, 31 Mei, 16 Juni, 19 Juni, dan 20 Juni 2024, dengan total 105 modem dan 49 set top box yang dicuri.
"Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp38.500.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Peterongan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Solihin.
Kanitreskrim Polsek Peterongan, Ipda Dian Rizal Mabrur, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, AW mengaku melakukan pencurian karena ketagihan judi online.
"Modusnya, pelaku mencuri pada siang hari saat kondisi sepi dan menjual barang curian kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu polisi. Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online," ungkap Dian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa dusbok modem sebagai barang bukti. AW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor : Arif Ardliyanto