get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Blokir Belasan Rekening Klub Malam Valhalla Milik Ivan Sugianto, Diduga Terkait Judi Online

Ketagihan Judi Online, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Usai Nekat Curi Ratusan Modem dan Set Top Box

Kamis, 04 Juli 2024 | 04:33 WIB
header img
Ketagihan Judi Online, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Usai Nekat Curi Ratusan Modem dan Set Top Box. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang pemuda berinisial AW (25) terlibat dalam serangkaian pencurian di tempat kerjanya, PT Cipta Karya Technology Cabang Jombang, yang berlokasi di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Motif di balik aksi nekat ini adalah ketagihannya terhadap judi online.

AW tidak hanya sekali melakukan aksinya, tetapi berkali-kali. Pada 25 Juni lalu, aksinya akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan inventaris. 

Kepala Polsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santoso, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (3/7/2024).

"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Solihin.

Solihin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap ketika seorang karyawan bernama Ayu Dwi Susanti melakukan pengecekan inventaris di basecamp PT Cipta Karya Technology pada 25 Juni 2024. "Saat itu, ditemukan satu modem merk ZTE hilang," tambah Solihin.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan, yang kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan hilang. 

Setelah diselidiki lebih lanjut, AW menjadi tersangka utama. Beberapa hari kemudian, AW dipanggil untuk memberikan keterangan. "AW mengakui telah mencuri 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut," jelas Solihin.

Tidak hanya itu, AW juga mengaku telah melakukan pencurian pada beberapa kesempatan lain, termasuk pada 24 Mei, 31 Mei, 16 Juni, 19 Juni, dan 20 Juni 2024, dengan total 105 modem dan 49 set top box yang dicuri.

"Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp38.500.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Peterongan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Solihin.

Kanitreskrim Polsek Peterongan, Ipda Dian Rizal Mabrur, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, AW mengaku melakukan pencurian karena ketagihan judi online

"Modusnya, pelaku mencuri pada siang hari saat kondisi sepi dan menjual barang curian kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu polisi. Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online," ungkap Dian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa dusbok modem sebagai barang bukti. AW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut