Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H mengatakan, pada awalnya PT LED mempercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing) dengan total biaya sebesar Rp822,28 juta. Namun disayangkan juga, terhadap pekerjaan tersebut ternyata tidak juga membuahkan hasil yang positif.
Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut PT LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp822,28 juta. Oleh karena Tergugat tidak menghadiri sidang pertama tersebut, maka persidangan ditunda pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda Panggilan Ke-2 Pihak Tergugat.
Sementara pihak tergugat belum bisa dikonfirmasi. Saat persidangan pun, pihak tergugat tak ada satupun yang datang sehingga majelis hakimpun menunda persidangan.
Editor : Arif Ardliyanto