Selama ini, kata Sri Widati, produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Melalui hal ini, pengendalian rokok diupayakan melalui berbagai kegiatan dengan landasan UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan regional tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sri Widati menyebut, semangat pengendalian rokok di Indonesia khususnya di Surabaya tertuang dalam PP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,
Selain itu juga untuk melindungi Kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan; dan mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
"Di usia PP yang baru disahkan ini, kita sudah dihadapkan dengan tantangan intervensi industri rokok yang tetap gencar melakukan kegiatan yang bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, salah satunya kegiatan internasional World Tobacco Asia (WTA)," ungkap Sri Widati.
Dalam kesempatan yang sama, Arie Soeripan dari Komunitas Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur berharap pemerintah khususnya pemerintah kota Surabaya terketuk hatinya agar tidak membuka pintunya terhadap event yang dapat merugikan masa depan anak bangsa.
"Semoga pemkot Surabaya sebagai tuan rumah mau mendengarkan keluhan kami," ucapnya.
Editor : Ali Masduki