SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Proses investigasi terhadap sejumlah guru besar yang diduga terlibat pelanggaran serius dalam pengajuan gelar akademik di Surabaya mendapatkan dukungan luas. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memberikan apresiasi atas langkah tegas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dalam mengungkap skandal ini.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksono, menyebut tindakan Itjen sebagai bagian dari gerakan besar untuk membersihkan institusi pendidikan dari berbagai penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Temuan terkait dugaan pelanggaran di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta publikasi kontroversial oleh Prof Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan utama.
“Langkah berani Itjen dalam membongkar persoalan guru besar abal-abal, mulai dari kasus ULM hingga skandal di LLDikti Wilayah VII, patut mendapat apresiasi tinggi. Kita harus menjaga agar tim Itjen tetap aman dari potensi serangan balik,” ujar Satria pada Rabu (14/8/2024).
Satria juga menyoroti kemungkinan adanya serangan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan upaya pembersihan ini, mengingat kewenangan Itjen yang meliputi rekomendasi sanksi administratif hingga pencopotan gelar.
“Maladministrasi dalam pengajuan gelar ini bisa merambah ke ranah pidana, karena ada indikasi kuat penipuan, seperti yang terjadi di ULM dengan jurnal yang diduga dikloning. Kerugian negara akibat tunjangan guru besar ini bisa sangat besar, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Satria mendesak Ombudsman RI untuk turut menindaklanjuti temuan Itjen Kemendikbudristek mengenai maladministrasi dalam proses pengajuan gelar guru besar.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek telah memeriksa guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya, sebagai bagian dari investigasi mendalam berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur pada 30-31 Juli 2024.
Tak hanya itu, Itjen Kemendikbudristek juga menelusuri kasus di ULM dan publikasi Prof Kumba Digdowiseiso, yang menyeret Kepala LLDikti Wilayah VII, Prof Dyah Sawitri ke dalam pusaran masalah ini.
Editor : Arif Ardliyanto