Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Daop 8 Tertibkan Aset Tanpa Ikatan Perjanjian
Advertisement . Scroll to see content

KAI Daop 8 Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:59 WIB
  • author Lukman Hakim
KAI Daop 8 Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya
KAI Daop 8 Surabaya Bakal Tempuh Upaya Hukum Soal Aset di Jalan Ngaglik 51 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Menurut Tjio selaku termohon dari pihak pemohon yakni BCA Syariah Surabaya ia serahkan ke PT KAI Daop 8 Surabaya karena kewnangan tersebut milik PT KAI pengelola aset tanah negara ini. Oleh sebab itu, dirinya sebagai pemohon berharap PT KAI Daop 8 Surabaya bisa menyelesaikan permasalahan ini. 

Terlebih surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2026. "Harapan kami ini bisa diselesaikan supaya kami bisa bekerja dengan lancar," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan PT KAI Daop 8 Surabaya saat dilokasi pemeriksaan aset menyampaikan bahwa, pernyataan terkait persoalan ini akan disampaikan KAI Daop 8 Surabaya melalui pihak humas. Sementara dari pihak BCA Syariah maupun dari pihak PN Surabaya juga menolak memberi penjelasan. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut