get app
inews
Aa Read Next : Revisi UU Pilkada oleh DPR RI Versus Putusan MK

Begini Tanggapan Presma UMJ Soal Keputusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:51 WIB
header img
Wildan Mutaqin, Presma Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta. Foto/Dokumentasi Pribadi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (Presma BEM UMJ) Wildan Mutaqin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Menurut Wildan, putusan MK tersebut dapat menjaga marwah dan menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Sebelumnya, kata dia, calon kepala daerah harus memenuhi syarat minimal dukungan partai politik tertentu untuk dapat bertarung dalam Pilkada. 

"Kini, ambang batas tersebut dipangkas secara signifikan, sehingga memungkinkan lebih banyak calon independen atau calon dari partai kecil untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah," terangnya melalui pesan tertulis, Rabu (21/8/2024). 

Keputusan MK ini, lanjut Wildan, juga bisa meningkatkan kesempatan bagi lebih banyak calon, memperkuat prinsip demokrasi, dan memperluas partisipasi politik di tingkat daerah. 

"Tentu saja perubahan ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dan representatif dalam pemilihan kepala daerah dan mendorong demokrasi Indonesia yang lebih inklusif," ujarnya.

Sementara terkait putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, Wildan mengatakan bahwa hal itu menjadi standarisasi yang ideal.

"Ke depan kita harus menyambut kepemimpinan yang matang dan terhormat, bukan dipaksa matang oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi untuk terus menjaga marwah demokrasi Indonesia," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut