Dalam kegiatan ini, sejumlah pasal-pasal RUU Perkoperasian dibedah. Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Karenanya Forkopi bersama dengan para pegiat koperasi dan lintas stakeholder mewakili pegiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pengamat, dan para pakar membedah satu demi satu pasal RUU Perkoperasian besama-sama membahasa dan mengawal RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi bagi Pemerintahan Baru.
FGD pembahasan RUU perkoperasian batch-3 di Banyuwangi dipanitia oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur.
KH. Abdul Madjid selaku Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan, dalam sambutannya selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD meruapakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.
"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang," kata KH Abdul Madjid.
Abdul Madjid berharap konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta