BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Kegiatan yang berlangsung di Banyuwangi, 29-30 Agustus 2024 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan koperasi dari seluruh Indonesia.
Para peserta FGD secara intensif membahas pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian yang dinilai sangat penting bagi masa depan koperasi di Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait penyusunan RUU Perkoperasian yang lebih pro-koperasi.
Forkopi berharap melalui FGD ini, suara dan aspirasi para pegiat koperasi dapat didengar dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Dengan demikian, koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pada FGD batch ke-3 Forkopi hari ini mengusung tema "Mengawal RUU Perkoperasian" ini membahas pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Diantaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem teknologi dan pasal ketentuan pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta