Mereka menyelipkan sebuah surat yang mengharukan, memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada pihak lain dan berjanji akan kembali mengambilnya suatu hari nanti. Namun, orang tua Muhammad yang tidak mengetahui siapa bayi tersebut, langsung melapor ke pihak berwenang.
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu adalah cucu mereka sendiri. Pasangan Muhammad dan Nurul segera diamankan oleh polisi, namun kemudian diberi penahanan kota agar bisa tetap merawat sang bayi.
Dalam proses RJ ini, Muhammad dan Nurul tidak bisa menahan air mata penyesalan. Nurul, sambil menggendong bayinya, menangis tersedu-sedu. "Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," ucap Muhammad dengan penuh penyesalan.
Kasi Pidum Ali Prakosa berharap pasangan ini bisa segera menikah untuk mempercepat persetujuan restorative justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Kami berharap dalam dua minggu keputusan RJ bisa turun, dan jika disetujui, proses penuntutan akan dihentikan," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto