SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya mempertemukan keadilan dan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan restorative justice (RJ) pada kasus penelantaran bayi yang melibatkan pasangan muda, Muhammad Haviv Setiadi (26) dan Nurul Afiyah (24). Proses perdamaian yang penuh haru ini digelar di Rumah RJ, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Kamis (5/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, kedua tersangka, serta keluarga dari masing-masing pihak. Dalam kasus ini, Muhammad dan Nurul dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 768 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus bermula dari hubungan cinta antara Muhammad dan Nurul yang berencana menikah. Namun, rencana tersebut terhalang oleh kehamilan Nurul di luar nikah. Ketakutan akan reaksi orang tua membuat pasangan ini memutuskan untuk tinggal bersama di kost.
Setelah kelahiran bayi mereka, masalah keuangan mulai menghimpit. Nurul harus cuti melahirkan, sehingga gajinya dipotong, sementara kontrak kerja Muhammad di restoran cepat saji berakhir.
"Kami benar-benar tidak tahu harus bagaimana, semua serba sulit," ungkap Muhammad. Dengan hati yang berat, mereka meninggalkan bayi perempuan mereka yang baru berusia tiga bulan di depan rumah orang tua Muhammad di Bratang Gede, berharap keluarga bisa merawat sang bayi.
Mereka menyelipkan sebuah surat yang mengharukan, memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada pihak lain dan berjanji akan kembali mengambilnya suatu hari nanti. Namun, orang tua Muhammad yang tidak mengetahui siapa bayi tersebut, langsung melapor ke pihak berwenang.
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu adalah cucu mereka sendiri. Pasangan Muhammad dan Nurul segera diamankan oleh polisi, namun kemudian diberi penahanan kota agar bisa tetap merawat sang bayi.
Dalam proses RJ ini, Muhammad dan Nurul tidak bisa menahan air mata penyesalan. Nurul, sambil menggendong bayinya, menangis tersedu-sedu. "Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," ucap Muhammad dengan penuh penyesalan.
Kasi Pidum Ali Prakosa berharap pasangan ini bisa segera menikah untuk mempercepat persetujuan restorative justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Kami berharap dalam dua minggu keputusan RJ bisa turun, dan jika disetujui, proses penuntutan akan dihentikan," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto