get app
inews
Aa Text
Read Next : LPKAN Ajak Masyarakat Cerdas Memilih di Pilkada 2024

Ditinggal Maju Pilkada, Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan Kepala Daerah

Jum'at, 06 September 2024 | 08:50 WIB
header img
Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan kosong Kepala Daerah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Adhy menjelaskan, untuk masa jabatan Pjs, Adhy menyebut ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir. Tapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024. 

"Pjs sampai 27 November, kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementara jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan,"ujar Adhy. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut