get app
inews
Aa Text
Read Next : LPKAN Ajak Masyarakat Cerdas Memilih di Pilkada 2024

Ditinggal Maju Pilkada, Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan Kepala Daerah

Jum'at, 06 September 2024 | 08:50 WIB
header img
Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara Isi Jabatan kosong Kepala Daerah. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 14 Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi posisi bupati/wali kota dan wakilnya yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jika hanya kepala daerahnya saja yang maju, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, ketika wali kota/bupati dan wakilnya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah ditetapkan calon kepala daerah maka wajib cuti. Kemudian ditunjuk Pjs yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dari Pemprov Jatim ataupun pusat. 

"Pilkada secara aturan, begitu ditetapkan dan masuk masa kampanye khusus bupati/wali kota/gubernur harus cuti dan ditugaskan Pjs dari pejabat tinggi pratama dari provinsi maupun Kemendagri/pusat," katanya, Kamis (5/9/2024).

Adhy menjelaskan, untuk masa jabatan Pjs, Adhy menyebut ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir. Tapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024. 

"Pjs sampai 27 November, kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementara jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan,"ujar Adhy. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut