SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 14 Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi posisi bupati/wali kota dan wakilnya yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jika hanya kepala daerahnya saja yang maju, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menjelaskan, ketika wali kota/bupati dan wakilnya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah ditetapkan calon kepala daerah maka wajib cuti. Kemudian ditunjuk Pjs yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dari Pemprov Jatim ataupun pusat.
"Pilkada secara aturan, begitu ditetapkan dan masuk masa kampanye khusus bupati/wali kota/gubernur harus cuti dan ditugaskan Pjs dari pejabat tinggi pratama dari provinsi maupun Kemendagri/pusat," katanya, Kamis (5/9/2024).
Editor : Arif Ardliyanto