Sonny mengungkapkan bahwa setiap profesi sebagai Pekerja Warga Pelayan Masyarakat tetap memiliki resiko kerja, dengan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM, maka setiap akvifitas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka akan terlindungi mulai dari saat berangkat ke tempat kerja, saat bekerja sampai ketika perjalanan pulang usai bekerja.
Apabila terjadi resiko kerja terkait hubungan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga tenaga kerja siap dan mampu bekerja kembali. Ditambahkan apabila tenaga kerja mengalami meninggal dunia tanpa ada hubungan akibat bekerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta, jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun.
Pada kegiatan tersebut diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 perwakilan dari Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di kota Surabaya.
"Yuuk pastikan semua pekerja tanpa terkecuali terlindung program BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sonny.
Sementara itu Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, perlindungan yang berikan kepada pekerja warga pelayan masyarakat ini merupakan wujud timbal balik dari pemerintah atas jerih payah yang selama ini mereka kerjakan.
"Kami memberikan bantuan kepada setiap masyarakat yang dengan sungguh-sungguh melayani setiap warga Surabaya, dan yang sudah memberikan hatinya untuk kemajuan dan kebaikan untuk kota Surabaya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi waktu mereka bekerja melayani masyarakat Surabaya," jelasnya.
Editor : Ali Masduki