get app
inews
Aa Read Next : Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp85 M, Ditemukan Indikasi Jaringan Internasional

Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal, Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kamis, 12 September 2024 | 09:35 WIB
header img
Pemuda Banyuwangi Terlibat Peredaran Pil Threx Ilegal. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang menargetkan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur. Dengan hasil operasi ini, Fandi dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa pihak kepolisian tak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut